Minggu, 27 Maret 2011

UU Hak Cipta Ketentuan Umum, Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Dan Pembatasan Hak Cipta Sistem Informasi

Pada blog saya yang ini, saya akana menjelaskan tentang UUD Hak Cipta Ketentuan Umum, Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, dan Perbatasan Hak Cipta Teknologi Informasi yang pertama di jelaskan adalah tentang HAK CIPTA.


Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pada kesempatan ini, yang akan dibahas disini adalah hak cipta, khususnya Hak Cipta Teknologi Informasi.


Perlindungan Hak Cipta Teknologi Informasi

Dalam dunia cyber memang sangat sulit untuk melakukan pengawasan. Tetapi dengan dibuatnya UU ITE di Indonesia sudah sedikit membantu untuk masalah yang terjadi di dunia maya. Dengan adanya UU ITE kita mendapatkan perlindungan baik hak cipta maupun hak keamanan yang dapat memberikan ketenangan dalam transaksi di dunia maya/cyber.
Faktor Penyebab Kesadaran Akan Hak Cipta Rendah
Di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran terhadap HaKI masih rendah. Indikasinya adalah banyaknya hasil penelitian yang belum memiliki hak paten sehingga mudah sekali dibajak oleh orang lain. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.
2. Kurang anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai.
3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak paten.
Di Indonesia termasuk negara dalam tiga besar primary watch list negara yang rawan pembajakan. Pada masyarakat Indonesia dengan tataran pemahaman yang sederhana, cukup sulit untuk dapat mengajak mereka memberikan penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pengorbanan waktu, tenaga pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi dan suasana batin dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya belum dapat dipahami masyarakat sebagai hal yang harus dihargai secara materiil.

Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah pasti diminati.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Membeli software program hasil bajakan.
2. Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer.
4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin.
5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
Cara Menghargai Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi
Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebut akan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak (software) komputer.
Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut:
1. Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
2. Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
3. Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.
Selengkapnya mengenai UUD Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 dapat dilihat di:
http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
KCI : Karya Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA : Motion Picture Assosiation
BSA : Bussiness Sofware Assosiation
Sumber : Junus, E Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, 2003

Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.


sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Selasa, 15 Maret 2011

RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memilih skibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya. Baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Dan adapun RUU (Rancangan Undang-undang) Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dilihat di :http://cyberlaw.wordpress.com/2007/04/06/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik/

Pengertian dalam Undang-undang :

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik. Termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan foto, electronics data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya. Huruf, tanda, angka, kode akses, symbol,atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan media elektronik lainnya.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisan dan menyebarkan informasi.

4. Dokumen Informasi adalah setiap informasi Elektronik yang dibuat diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui computer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

5. System Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur Elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi Elektronik.

6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan system Elektronik oleh penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan masyarakat.

7. Jaringan Sistem adalah terhubungnya dua system elektronik atau lebih yang bersifat tertutup atau terbuka.

8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu system elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertenru secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.

9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunnjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.

11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh professional yang di akui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalan transaksi elektronik.

12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verivikasi dan autentivikasi.

13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan Elektronik.

14. Computer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetic, optic atau system yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika dan penyimpanan.

15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan system elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

16. Kode Akses adalah angka, huruf, symbol, karakter, lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses computer atau system elektronik lainnya.

17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui system elektronik.

18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik.

19. Penerima subjek hukum yang menerima informasi elektronik atau dokumen elektronik dan pengirim.

20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara Negara, orang, badan usaha, atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjujan lokasi tertentu dalam internet.

21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum.

22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

23. Pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Sumber :

http://cyberlaw.wordpress.com/2007/04/06/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik/

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime Action

Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime Action

Di dalam isi blog saya yang ini akan membahas tentang Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime ActionCyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. saya mendapatkan penjelasan ini dari search di google dan di bawah ini adalah penjelasan lengkap tentang Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime Action.

Cyber atau dunia maya merupakan awalan yang digunakan untuk menggambarkan seseorang, sesuatu, atau ide sebagai bagian dari usia dan informasi komputer. Cyber Warfare didefinisikan sebagai perang melawan disiplin yang mengintegrasikan alat kekuasaan militer untuk mencapai dan mempertahankan keunggulan AS dalam komunikasi jaringan melalui perencanaan terpadu, pelaksanaan, dan penilaian kemampuan ofensif dan defensif.

Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace.

Perbandingan Cyber Law dan Computer Crime Action adalah :

Perbandingan Cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia) dengan Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)

Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.

- Cyber Law

Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.

Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

· Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.

· Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.

· Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.

· Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

- Computer Crime Act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet.

Sumber :

http://community.gunadarma.ac.id/user/a_uL/blogs

http://www.total.or.id/info.php?kk=Cyber%20law

http://www.total.or.id/info.php?kk=Cyber

Senin, 07 Maret 2011

IT Audit Trail


Di dalam isi blog saya yang ini akan membahas tentang IT AUDIT TRAIL … Audit Trail adalah konsep pemeriksaan bertahap,,, jadi IT Audit Trail bisa di katakana keakuratan dalam mencatat smua transaksi. saya mendapatkan penjelasan ini dari search di google dan di bawah ini adalah penjelasan lengkap tentang IT AUDIT TRAIL.

Audit trail adalah konsep pemeriksaan bertahap dengan cara menelusuri kegiatan-kegiatan lalu yang berpengaruh terhadap suatu perkiraan.

IT audit trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, di ubah, atau di hapus oleh seseorang, seseorang tersebut tentunya adalah seorang IT yang tentunya ahli di bidang IT audit. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preference.

Log Audit Trail atau Log Tracking merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Log Audit Trail secara default akan mencatat waktu (tanggal & jam), user, data yang diakses dan jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah atau menghapus. Log Audit Trail yang bagus, bila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.

Dasar ide membuat fitur Log Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa ? serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Log Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa ter-record dengan baik.

Sumber :

http://www.total.or.id/info.php?kk=Audit%20Trail

http://donysetiadi.com/blog/2010/04/08/it-audit-trail/

http://if.web.id/

Ausit Sistem Informasi Komputenrisasi Akutansi

Di dalam isi blog saya yang ini saya akan membahas tentang Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akutansi saya search di google ternya Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti.sedangkan System Informasi suatu pengorganisasian peralatan untuk mengumpulkan input memproses menyimpan mengontrol dan melaporkan informasi. Dan Akutansi adalah proses dari 3 aktivitas…Dan di bawah ini adalah penjelasan secara lengkap yang saya dapatkan dari pencarian saya di google

Audit

Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi untuk menentukan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan criteria yang telah di tetapkandan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut.

Sistem Informasi

Suatu pengorganisasian peralatan untuk mengumpulkan, menginput, memproses, minyimpan, mengatur, mengontrol dan melaporkan informasi untuk pencapaian tujuan perusahaan.

Komputerisasi

Aktivitas yang berbasis pada computer (Computer Based System).

Akuntansi

Akuntansi adalah proses dari tiga aktivitas:

a. Mengidentifikasi

b. Merekam

c. Mengkomunikasikan peristiwa ekonomi organisasi (bisnis atau non bisnis) untuk pengguna yang berkepentingan terhadap informasi

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Karakteristik system informasi komputerisasi akuntansi terdiri dari:

1. Akuntansi yang berbasis pada system informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan buku besar yang berfungsi sebagai gudang data (data warehouse).

2. Pemakai informasi akuntansi dapat memanfaatkan informasi akuntansi dengan akses secara langsung ke shared database.

3. Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan informasi dan laporan keuangan multi dimensi.

4. Sistem informasi komputerisasi akuntansi sangat mengandalkan pada berfungsinya kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak.

5. Jejak audit pada system informasi komputerisasi akuntansi menjadi tidak terlihat dan rentan terhadap akses tanpa izin.

6. Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat mengurangi keterlibatan manusia, serta menghilangkan system otorisasi tradisional.

7. System informasi komputerisasi akuntansi mengubah kekeliruan yang bersifat acak namun juga dapat menimbulkan resiko kehilangan data.

8. System informasi komputerisasi akuntansi menuntut pekerja pengetahuan (Knowledge Worker) dalam pekerjaannya.

Tujuan

Tujuan audit Sistem Informasi komputerisasi akuntansi adalah untuk meriview serta mengevaluasi pengawasan internal untuk menjaga keamanan system informasi.

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP AUDIT SISTEM INFORMASI KOMPUTERISASI AKUNTANSI

Teknologi informasi telah menjadi fasilitator utama bagi kegiatan-kegiatan bisnis yang memberikan andil besar bagi struktur, operasi dan manajemen organisasi.

Berkat teknologi ini, berbagai kemudahan yang dapat dirasakan oleh manusia seperti :

1. Melakukan otomasi terhadap suatu tugas yang menggantikan peran manusia.

2. Berperan dalam restrukturisasi terhadap peran manusia untuk melakuakn perubahan-perubahan terhadap sekumpulan tugas atau proses.

3. Memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan berbagai bagian yang berbeda dalam organisasi dan banyak menyediakan informasi.

4. Mempengaruhi antarmuka organisasi dengan lingkungan, seperti pelanggan dan pemasok.

5. Dapat digunakan membentuk strategi menuju keunggulan yang kompetitif, antara lain :

a. Strategi biaya

b. Strategi diferensiasi

c. Strategi inovasi

d. Strategi pertumbuhan

e. Strategi aliansi

Sumber :

http://jurnal.unikom.ac.id/ed9/04-Supriyati.pdf