Didalam mendirikan suatu bisni atau badan
usaha dalam bidang teknologi informasi,
kita harus terlebih dahulu mengetahui apa
saja yang harus dilakukan jika ingin
mendirikan suatu bisnis. Mulai dari
prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis
dan segala hal yang berhubungan dengan
dunia bisnis tersebut. Oleh karena itu
saya akan coba membantu dalam memberikan
apa saja yang harus dilakukan sebelum
melakukan pendirian usaha.
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis,
yaitu badan usaha yang ber badan hukum,
seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn,
selain itu ada pula jenis badan usaha
yang tidak ber badan hukum, seperti UD,
PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah
badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa prosedur peraturan perizinan,
sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil
akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of
Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk
beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan
bidang tersebut, maka setiap pengurusan
izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan
usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri
pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus
mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas
Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan
Sumber :
http://pu2tgoclo.blogspot.com/2011/04/pen
dirian-suatu-badan-usaha-ada-2-jenis.htm
usaha dalam bidang teknologi informasi,
kita harus terlebih dahulu mengetahui apa
saja yang harus dilakukan jika ingin
mendirikan suatu bisnis. Mulai dari
prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis
dan segala hal yang berhubungan dengan
dunia bisnis tersebut. Oleh karena itu
saya akan coba membantu dalam memberikan
apa saja yang harus dilakukan sebelum
melakukan pendirian usaha.
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis,
yaitu badan usaha yang ber badan hukum,
seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn,
selain itu ada pula jenis badan usaha
yang tidak ber badan hukum, seperti UD,
PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah
badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa prosedur peraturan perizinan,
sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil
akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of
Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk
beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan
bidang tersebut, maka setiap pengurusan
izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan
usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri
pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus
mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas
Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan
Sumber :
http://pu2tgoclo.blogspot.com/2011/04/pen
dirian-suatu-badan-usaha-ada-2-jenis.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar