Rabu, 11 Mei 2011

prosedur pendirian bisnis di bidang teknologi informasi

Didalam mendirikan suatu bisni atau badan

usaha dalam bidang teknologi informasi,

kita harus terlebih dahulu mengetahui apa

saja yang harus dilakukan jika ingin

mendirikan suatu bisnis. Mulai dari

prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis

dan segala hal yang berhubungan dengan

dunia bisnis tersebut. Oleh karena itu

saya akan coba membantu dalam memberikan

apa saja yang harus dilakukan sebelum

melakukan pendirian usaha.

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis,

yaitu badan usaha yang ber badan hukum,

seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn,

selain itu ada pula jenis badan usaha

yang tidak ber badan hukum, seperti UD,

PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah

badan usaha, kita harus memperhatikan

beberapa prosedur peraturan perizinan,

sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini

menjadi prinsip yang tidak boleh

dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan

atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil

akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin

prinsip yang dikenal dengan Letter of

Intent yang dapat berupa izin sementara,

izin tetap hinga izin perluasan. Untk

beerapa jenis perusahaan misalnya, sole

distributor dari sebuah merek dagang,

Letter of Intent akan memberi turunan

berupa Letter of Appointment sebagai

bentuk surat perjanjian keagenan yang

merupakan izin perluasan jika perusahaan

ini memberi kesempatan pada perusahaan

lain untuk mendistribusikan barang yang

diproduksi. Berikut ini adalah dokumen

yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin

perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),

diperoleh melalui Dep. Perdagangan.

• Surat Izin Usaha Industri (SIUI),

diperoleh melalui Dep. Perindustrian.

• Izin Domisili.

• Izin Gangguan.

• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan

hukum. Akan tetapi setiap usaha yang

memang dimaksudkan untuk ekspansi atau

berkembang menjadi berskala besar maka

hal yang harus dilakukan untuk

mendapatkan izin atas kegiatan yang

dilakukannya tidak boleh mengabaikan

hukum yang berlaku. Izin yang mengikat

suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia

memang terdapat lebih dari satu macam.

Adapun pengakuan badan hukum bisa

didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum

Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang

Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang

yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam

berbagai jenis berdasarkan jenis bidang

kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan

bidang tersebut, maka setiap pengurusan

izin disesuaikan dengan departemen yang

membawahinya seperti kehutanan,

pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan,

pengesahan dan izin dari departemen lain

yang terkait Departemen tertentu yang

berhubungan langsung dengan jenis

kegiatan badan usaha akan mengeluarkan

izin. Namun diluar itu, badan usaha juga

harus mendapatkan izin dari departemen

lain yang pada nantinya akan

bersinggungan dengan operasional badan

usaha misalnya Departemen Perdagangan

mengeluarkan izin pendirian industri

pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai

kelanjutannya, kegiatan ini harus

mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,

Izin Gangguan atau HO dari Dinas

Perizinan, Izin Reklame, dll.

• Tugas dan lingkup pekerjaan

• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan

• Harga borongan pekerjaan

Sumber :

http://pu2tgoclo.blogspot.com/2011/04/pen

dirian-suatu-badan-usaha-ada-2-jenis.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar